Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 1954
Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Nov 1954Pengundangan31 Des 1954Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN.1954/NO.123, LL SETNEG: 5 HLM.
- Bidang
- Keuangan Negara, Agama
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953