Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1953

Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1953 tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan11 Mar 1953Pengundangan23 Mar 1953Mulai berlaku23 Mar 1953
Sumber pengundangan
LN.1953/NO.27, TLN NO.380, LL SETNEG: 2 HLM.
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.