Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1953
Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1953 tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Mar 1953Pengundangan23 Mar 1953Mulai berlaku23 Mar 1953
- Sumber pengundangan
- LN.1953/NO.27, TLN NO.380, LL SETNEG: 2 HLM.
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.