Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1973
Perjanjian antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Des 1973Pengundangan8 Des 1973Mulai berlaku8 Des 1973
- Sumber pengundangan
- LN. 1973, LL SETNEG: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.