Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949

Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949 tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan5 Des 1949Pengundangan5 Des 1949Mulai berlaku5 Des 1949
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 1 Hlm.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.