Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949
Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949 tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan5 Des 1949Pengundangan5 Des 1949Mulai berlaku5 Des 1949
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 1 Hlm.
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.