Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1973
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Des 1973Pengundangan8 Des 1973Mulai berlaku8 Des 1973
- Sumber pengundangan
- LN. 1973, LL SETNEG: 3 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.