Undang-undang Nomor 72 Tahun 1954

Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang 72 TAHUN 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Nov 1954Pengundangan31 Des 1954Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN.1954/NO.143, LL SETNEG: 2 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.