Undang-undang Nomor 73 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.B.W. XVII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Nov 1954Pengundangan31 Des 1954Mulai berlaku1 Jan 1954
- Sumber pengundangan
- LN.1954/NO.144, LL SETNEG: 2 HLM.
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.