Undang-undang Nomor 73 Tahun 1954

Penetapan Bagian I.B.W. XVII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Nov 1954Pengundangan31 Des 1954Mulai berlaku1 Jan 1954
Sumber pengundangan
LN.1954/NO.144, LL SETNEG: 2 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.