Undang-undang Nomor 77 Tahun 1957

Persetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 77 Tahun 1957 tentang Persetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan19 Des 1957Pengundangan23 Des 1957Mulai berlaku23 Des 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 167, TLN No. 1489, LL SETNEG: 12 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.