Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 1958
Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 1958 tentang Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Des 1958Pengundangan17 Des 1958Mulai berlaku17 Des 1958
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 3 HLM
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.