Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 1958

Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 1958 tentang Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Des 1958Pengundangan17 Des 1958Mulai berlaku17 Des 1958
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.