Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 223/HUK/2022
Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 223/HUK/2022 tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Sosial
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Okt 2022PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Mencabut
Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Dicabut dengan
Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Sosial dalam Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial