Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1972
Tundjangan Chusus kepada Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan KEPPRES No. 14 Tahun 1974
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1972 tentang Tundjangan Chusus kepada Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan21 Jul 1972PengundanganBelum tercatatMulai berlaku1 Apr 1972
- Sumber pengundangan
- LLBPHN: 4 HLM
- Bidang
- Keuangan Negara, Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan