Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1972

Tundjangan Chusus kepada Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan KEPPRES No. 14 Tahun 1974

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1972 tentang Tundjangan Chusus kepada Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan21 Jul 1972PengundanganBelum tercatatMulai berlaku1 Apr 1972
Sumber pengundangan
LLBPHN: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    KEPPRES No. 14 Tahun 1974

    Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan