Lewati ke konten utama
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1951
Pemberhentian Agus Tajib sebagai Wakil Anggota Kantor Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mengangkat Soeprapto sebagai Ganti
· Satu Arsip
Unduh
Sumber