Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025

Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Peraturan MK No. 2 Tahun 2025

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Mahkamah Konstitusi
Riwayat tanggal
Penetapan24 Jan 2025PengundanganBelum tercatatMulai berlaku24 Jan 2025
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan MK No. 2 Tahun 2025

    Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

  2. Mencabut

    Peraturan MK No. 14 Tahun 2024

    Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota