Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Peraturan MK No. 2 Tahun 2025
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Mahkamah Konstitusi
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Jan 2025PengundanganBelum tercatatMulai berlaku24 Jan 2025
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pemilu & Politik
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan MK No. 2 Tahun 2025
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mencabut
Peraturan MK No. 14 Tahun 2024
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota