Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2011
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERBUP Kab. Sumedang No. 57 Tahun 2013
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Sumedang
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Okt 2011Pengundangan12 Okt 2011Mulai berlaku12 Okt 2011
- Sumber pengundangan
- BD 2011/No.51
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 57 Tahun 2013
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
- Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 55 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
- Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 23 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan di Kabupaten Sumedang
- Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2010
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan di Kabupaten Sumedang