Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2011

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERBUP Kab. Sumedang No. 57 Tahun 2013

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Sumedang
Riwayat tanggal
Penetapan12 Okt 2011Pengundangan12 Okt 2011Mulai berlaku12 Okt 2011
Sumber pengundangan
BD 2011/No.51

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERBUP Kab. Sumedang No. 57 Tahun 2013

    Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang

  2. Diubah dengan

    PERBUP Kab. Sumedang No. 55 Tahun 2011

    Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang

  3. Mencabut

    PERBUP Kab. Sumedang No. 23 Tahun 2010

    Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan di Kabupaten Sumedang

  4. Mencabut

    PERBUP Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2010

    Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan di Kabupaten Sumedang