Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 55 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERBUP Kab. Sumedang No. 57 Tahun 2013

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 55 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Sumedang
Riwayat tanggal
Penetapan25 Okt 2011Pengundangan25 Okt 2011Mulai berlaku25 Okt 2011
Sumber pengundangan
BD 2011/55

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERBUP Kab. Sumedang No. 57 Tahun 2013

    Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang

  2. Mengubah

    PERBUP Kab. Sumedang No. 51 Tahun 2011

    Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang