Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Bangka Tengah
Riwayat tanggal
Penetapan14 Feb 2011Pengundangan14 Feb 2011Mulai berlaku14 Feb 2011
Sumber pengundangan
LD No.127. 2011

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PERDA Kab. Bangka Tengah No. 7 Tahun 2007

    Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan