Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Banyumas
Riwayat tanggal
Penetapan18 Agu 2010Pengundangan18 Agu 2010Mulai berlaku18 Agu 2010
Sumber pengundangan
LD.2010/1

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.