Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Bengkayang
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Mar 2011Pengundangan16 Mar 2011Mulai berlaku16 Mar 2011
- Sumber pengundangan
- LD.2011/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. BENGKAYANG: 26 HLM
- Bidang
- Pajak & Retribusi, Pertambangan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.