Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Bengkayang
Riwayat tanggal
Penetapan2 Mar 2011Pengundangan16 Mar 2011Mulai berlaku16 Mar 2011
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. BENGKAYANG: 26 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.