Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Dharmasraya
- Riwayat tanggal
- Penetapan6 Jun 2011Pengundangan6 Jun 2011Mulai berlaku6 Jun 2011
- Sumber pengundangan
- Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 4
- Bidang
- Pajak & Retribusi, Transportasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah