Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2024

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Dharmasraya
Riwayat tanggal
Penetapan6 Jun 2011Pengundangan6 Jun 2011Mulai berlaku6 Jun 2011
Sumber pengundangan
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 4

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2024

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah