Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Luwu Timur
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Agu 2011Pengundangan1 Agu 2011Mulai berlaku1 Agu 2011
- Sumber pengundangan
- LD.2011/NO.14, TLD NO.43
- Bidang
- Kependudukan, Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.