Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Luwu Timur
Riwayat tanggal
Penetapan1 Agu 2011Pengundangan1 Agu 2011Mulai berlaku1 Agu 2011
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.14, TLD NO.43

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.