Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2011
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Luwu Timur
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Mei 2011Pengundangan26 Mei 2011Mulai berlaku26 Mei 2011
- Sumber pengundangan
- LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 9
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.