Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011
Retribusi Pelayanan Pasar
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2023
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Des 2011Pengundangan20 Feb 2012Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LD.2011/NO.10
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah