Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2023
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Des 2011Pengundangan20 Feb 2012Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LD.2011/NO.9
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Dicabut dengan
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan