Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2023

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Musi Banyuasin
Riwayat tanggal
Penetapan30 Des 2011Pengundangan20 Feb 2012Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.9

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2023

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  2. Dicabut dengan

    PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2018

    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan