Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011
Pajak Restoran
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perda Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Agu 2011Pengundangan3 Agu 2011Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LD.2011/NO.9
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Perda Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah