Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011

Pajak Restoran

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perda Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Riwayat tanggal
Penetapan3 Agu 2011Pengundangan3 Agu 2011Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LD.2011/NO.9

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Perda Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah