Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011
Retribusi Jasa Usaha
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kabupaten Tasikmalaya
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Jul 2011Pengundangan12 Jul 2011Mulai berlaku12 Jul 2011
- Sumber pengundangan
- LD Kab Tasikmalaya Tahun 2011 No 9
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Diubah dengan
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Mencabut
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan / Ikan dan Pelayanan Inseminasi Buatan di Kabupaten Tasikmalaya
- Mencabut
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2006
Pengelolaan Pasar Ikan di Kabupaten Tasikmalaya
- Mencabut
Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2006
Pengelolaan Pasar Hewan di Kabupaten Tasikmalaya
- Mencabut
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2006
Retribusi Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Tasikmalaya
- Mencabut
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2005
Retribusi Tempat Rekreasi
- Mencabut
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2003
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Mencabut
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2002
Retribusi Rumah Potong Hewan