Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2011
Pajak Air Tanah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Bekasi No. 10 Tahun 2019
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Bekasi
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Mar 2011Pengundangan8 Mar 2011Mulai berlaku8 Mar 2011
- Sumber pengundangan
- LD 2011/4
- Bidang
- Sumber Daya Air, Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kota Bekasi No. 10 Tahun 2019
Pajak Daerah