Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Padang
Riwayat tanggal
Penetapan22 Agu 2011Pengundangan22 Agu 2011Mulai berlaku1 Jan 2012
Sumber pengundangan
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 11

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah