Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011
Retribusi Jasa Umum
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Padang
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Agu 2011Pengundangan22 Agu 2011Mulai berlaku1 Jan 2012
- Sumber pengundangan
- Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 11
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah