Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Padang
Riwayat tanggal
Penetapan22 Agu 2011Pengundangan22 Agu 2011Mulai berlaku1 Jan 2012
Sumber pengundangan
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 13

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  2. Mencabut

    PERDA Kota Padang No. 2 Tahun 2009

    Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah

  3. Mencabut

    PERDA Kota Padang No. 5 Tahun 2007

    Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang