Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011
Retribusi Perizinan Tertentu
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Padang
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Agu 2011Pengundangan22 Agu 2011Mulai berlaku1 Jan 2012
- Sumber pengundangan
- Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 13
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Mencabut
PERDA Kota Padang No. 2 Tahun 2009
Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
- Mencabut
PERDA Kota Padang No. 5 Tahun 2007
Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang