Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011
Pajak Air Tanah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Padang
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Jan 2011Pengundangan3 Jan 2011Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Lembaran Daerah Kota Padang tahun 2011 Nomor 2
- Bidang
- Sumber Daya Air, Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah