Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Padang
Riwayat tanggal
Penetapan3 Jan 2011Pengundangan3 Jan 2011Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Lembaran Daerah Kota Padang tahun 2011 Nomor 2

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah