Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2009
Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Informasi peraturan
- Judul
- Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Padang
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kependudukan, Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.