Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2009

Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Padang
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.