Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Padang
Riwayat tanggal
Penetapan14 Jul 2011Pengundangan14 Jul 2011Mulai berlaku1 Jan 2013
Sumber pengundangan
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah