Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Padang
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Jul 2011Pengundangan14 Jul 2011Mulai berlaku1 Jan 2013
- Sumber pengundangan
- Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah