Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal
Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal
Informasi peraturan
- Judul
- Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Des 2014PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Transportasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.