Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal

Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Riwayat tanggal
Penetapan3 Des 2014PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.