Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2017
Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya serta Pemberian Pembebasan Poko, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Ber
Informasi peraturan
- Judul
- Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya serta Pemberian Pembebasan Poko, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Ber
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Kalimantan Timur
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Transportasi, Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.