Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2017

Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya serta Pemberian Pembebasan Poko, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Ber

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya serta Pemberian Pembebasan Poko, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Ber
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Kalimantan Timur
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.