Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Dalam Negeri
Riwayat tanggal
Penetapan11 Feb 2025Pengundangan18 Feb 2025Mulai berlaku18 Feb 2025
Sumber pengundangan
BN 2025 (108): 6 hlm.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.