Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri · Satu Arsip
UnduhSumber