Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015
Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Dalam Negeri
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Nov 2015Pengundangan25 Nov 2015Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kependudukan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.