Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015

Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Dalam Negeri
Riwayat tanggal
Penetapan24 Nov 2015Pengundangan25 Nov 2015Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.