Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2025
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Apr 2025Pengundangan29 Apr 2025Mulai berlaku29 Apr 2025
- Sumber pengundangan
- BN 2025 (293)
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mencabut
Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2021
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
- Mencabut
Permendes PDTT No. 1 Tahun 2020
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat