Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Apr 2025Pengundangan29 Apr 2025Mulai berlaku29 Apr 2025
- Sumber pengundangan
- BN 2025 (294)
Status dan hubungan
- Mencabut
Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Mencabut
Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi