Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- Penetapan23 Sep 2016Pengundangan3 Okt 2016Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- BN 2016 (1471): 19 hlm
- Bidang
- Pertambangan, Energi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.