Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/MENHUT-II/2008

Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/MENHUT-II/2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kehutanan
Riwayat tanggal
Penetapan24 Apr 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
BN 2008 ()

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.