Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.3/Menhut-II/2008

Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.3/Menhut-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kehutanan
Riwayat tanggal
Penetapan6 Feb 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
BN 2008 ()

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.