Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.3/Menhut-II/2008
Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.3/Menhut-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kehutanan
- Riwayat tanggal
- Penetapan6 Feb 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- BN 2008 ()
- Bidang
- Kehutanan, Perizinan Berusaha, Perindustrian
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.