Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2007

Perlakuan Ppn dan Ppnbm atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekunstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang di Biayai Hibah Luar Negeri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Perlakuan Ppn dan Ppnbm atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekunstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang di Biayai Hibah Luar Negeri
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Keuangan
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.