Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.03/2005

Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan.......... Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan.......... Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Keuangan
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.