Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009

Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Tidak Berlaku: Dicabut dengan 6

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Lingkungan Hidup
Riwayat tanggal
Penetapan29 Apr 2009PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
BN 2009 ()

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    6

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun