Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009
Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Tidak Berlaku: Dicabut dengan 6
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Apr 2009PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- BN 2009 ()
- Bidang
- Lingkungan Hidup
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
6
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun