Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2013

Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Impor Produk Hortikultura kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Impor Produk Hortikultura kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Perdagangan
Riwayat tanggal
Penetapan30 Jan 2013Pengundangan4 Feb 2013Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
BN 2013 (190): 8 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.