Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PM 55 TAHUN 2015
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Perhubungan
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Feb 2009PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Transportasi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
PM 74 TAHUN 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
- Dicabut dengan
PM 55 TAHUN 2015
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
- Dicabut dengan
PM
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)