Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2005
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PM 29 TAHUN 2014
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Perhubungan
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Jan 2005Pengundangan20 Jan 2005Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Lingkungan Hidup, Transportasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
PM 29 TAHUN 2014
Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim