Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2015
Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Permenaker No. 2 Tahun 2026
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Riwayat tanggal
- Penetapan31 Des 2015Pengundangan31 Des 2015Mulai berlaku31 Des 2015
- Sumber pengundangan
- BN 2015 (2077): 15 hlm
- Bidang
- Ketenagakerjaan, Jasa Keuangan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia