Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2015

Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Permenaker No. 2 Tahun 2026

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Ketenagakerjaan
Riwayat tanggal
Penetapan31 Des 2015Pengundangan31 Des 2015Mulai berlaku31 Des 2015
Sumber pengundangan
BN 2015 (2077): 15 hlm

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Permenaker No. 2 Tahun 2026

    Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia