Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1963

Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Mei 1963Pengundangan22 Mei 1963Mulai berlaku1 Mei 1963
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 42, LLSETKAB: 4 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.