Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1963
Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Mei 1963Pengundangan22 Mei 1963Mulai berlaku1 Mei 1963
- Sumber pengundangan
- LN. 1963/No. 42, LLSETKAB: 4 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.