Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1963

Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat · Satu Arsip
UnduhSumber