Lewati ke konten utama
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1963
Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat
· Satu Arsip
Unduh
Sumber